Hamil Di Luar Nikah



Asslamualaikum akhi dan ukhti. Semoga Rahmat Allah tidak henti mengalir buat hamba-hamba-Nya yang bertakwa, dan semoga kita termasuk didalamnya. Aamiin..

Salam hangat untuk pembaca yang masih setia mampir di blog saya, semoga Allah selalu menambah ilmu pengetahuan yang bermanfaat kepada kita semua. Membaca adalah hal yang paling penting. Saking pentingnya, bahkan surat pertama yang Allah turunkan dalam kitab suci Al-Quran isinya adalah memerintahkan kita untuk membaca. Membaca bisa membuat orang yang tidak tahu menjadi tahu, dan dengan pengetahuan itu maka orang bisa berubah ke arah yang lebih baik, insyaAllah. Gunakanlah waktu kita untuk membaca, tidak akan pernah rugi jika kita rajin membaca. 

Kita sekarang mau bahas apa nih, akhi dan ukhti? Saya pribadi saat ini tertarik untuk membahas tentang fenomena yang sering terjadi dikalangan masyarakat Indonesia, terutama remaja. Saya tertarik untnuk membahas persoalan “HAMIL DILUAR NIKAH”.

Saya pernah mengikuti seminar tentang seks dan narkoba, dan saya dilatih menjadi konselor bagi teman sebaya saya jika memang mereka mau curhat. Hal apapun itu akan saya dengar, sehingga jujur saja, mengulas seks bukan hal yang tabu bagi saya, karena saya sudah terbiasa dengan materi seks yang diberikan oleh Bapak dan Ibu yang expert dibidang kesehatan reproduksi. Jadi saya mohon maaf jika dalam tulisan ini ada kata-kata yang sedikit vulgar.  Bukan maksud saya untuk berkata kotor, tapi demi ilmu pengetahuan maka saya mohon pemakluman dari pembaca. Suatu hal  akan dianggap tabu jika kita tidak terbiasa melihat atau mendengarnya. Tapi jika kita terbiasa demi sesuatu yang positif, insyaAllah , Allah mengerti akan niat baik hamba-Nya. 

Ada wanita yang punya cita-cita hamil diluar nikah? Naudzubiilah ya ukhti. Mari kita ucapkan istighfar sebanyak-banyaknya kepada Allah agar kita terhindar dari perbuatan terkutuk itu. Saya yakin tidak ada satupun wanita waras yang ingin hamil diluar nikah. Selain takut menanggung dosa dihadapan Allah kelak, nama wanita yang hamil diluar nikah tersebutpun akan hancur di kalangan masyarakat. Cap “cewek nakal” akan hinggap bagai lalat yang merubung makanan busuk. Cibiran mengalir deras bagai air hujan yang jatuh di lahan yang subur akan gosip. Satu kata yang terbesit ‘MALU’.

Hamil diluar nikah dizaman seperti sekarang ini bukanlah hal yang tabu dan baru.  Sudah banyak contoh berseliweran di sekeliling kita. Baik itu yang tersembunyi maupun yang terlihat secara jelas. Seolah menjadi hal yang lumrah, masyarakatpuncuek begitu saja dengan fenomena ini.  Hamil diluar nikah bagaikan tradisi yang biasa dilakukan, terutama dikalangan remaja. Semua ini akibat budaya barat yang masuk di Indonesia tanpa bisa disaring oleh remaja yang masih labil. Dan mirisnya perbuatan zina ini tidak begitu digubris oleh mereka, ceramah para ustadz dan ustadzah bagai angin lalu, karena dianggap nasihat kuno yang kolot dan tidak modern. 

“Hello ini udah tahun 2014 kaleeee, zaman serba modern. Gak zaman jadi orang yang alim. Kuno, kudet,  pemikirannya sempit”. Itu adalah perkataan orang yang tidak mengenal islam. Islam adalah agama yang fleksibel, tidak ada batasan berlakunya. Mau itu zaman purba ataupun zaman modern seperti sekarang ini, aturan dan hukumnya tetap membawa kebaikan bagi pemeluknya. Islam itu modern lhoo, justru saking modernnya, islam mampu memberikan solusi atas segala hal yang terjadi di zaman modern. Itu tandanya islam tidak kolot. Kalau islam itu kolot, maka aturannya cuma buat zaman purba yang super duper kuno donk, dan tidak berlaku untuk saat ini. Ya gak, akhi dan ukhti?

Kembali membahas tentang hamil di luar nikah. Bukan hanya remaja yang sering mengalami hamil di luar nikah, wanita dewasa yang sudah menjadi janda pun tidak jarang yang melakukan perbuatan terkutuk itu. Ya walaupun jumlahnya tidak sebanyak wanita yang masih remaja. 

Allah melaknat hamba-Nya yang berzina, baik itu perempuan maupun laki-laki.  Dalam Q.S al-Isra’/17:32 tertulis jelas “jangan mendekati zina”.  Wahai akhi dan ukhti, jangankan berzina, mendekatinya saja kita sudah dilarang. Tidak ada faedahnya melakukan zina. Zina memang terbagi menjadi beberapa macam, ada zina mata, zina hati, dan zina yang lainnya. Jika dibahas satu persatu membutuhkan postingan khusus untuk setiap macam zina tersebut. Oleh karena itu saya ingin membahas tentang zina yang krusial, yaitu zina yang sering menghasilkan anak-anak yang tidak berdosa. Entah saya bingung mau menyebut ini macam zina apa. 

Di bawah ini saya mencamtumkan hukum menikah saat si wanita hamil, baik itu dinikahkan oleh laki-laki yang menghamilinya ataupun bukan. Pendapat ini saya copy dari web masanwar.com.
Haram hukumnya seorang laki-laki menikahi seorang wanita yang sedang mengandung anak dari orang lain. Karena hal itu akan mengakibatkan rancunya nasab anak tersebut.
Dalilnya adalah beberapa nash berikut ini:
  • Nabi SAW bersabda, "Janganlah disetubuhi (dikawini) seorang wanita hamil (karena zina)"
  • Nabi SAW bersabda, "Tidak halal bagi seorang muslim yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk menyiramkan airnya pada tanaman orang lain." (HR Abu Daud dan Tirmizy)
Adapun bila wanita yang hamil itu dinikahi oleh laki-laki yang menghamilinya di luar nikah, maka umumnya para ulama membolehkannya, dengan beberapa varisasi detail pendapat :
  • Pendapat Imam Abu Hanifah. Imam Abu Hanifah menyebutkan bahwa bila yang menikahi wanita hamil itu adalah laki-laki yang menghamilinya, hukumnya boleh. Sedangkan kalau yang menikahinya itu bukan laki-laki yang menghamilinya, maka laki-laki itu tidak boleh menggaulinya hingga melahirkan.
  • Pendapat Imam Malik dan Imam Ahmad bin Hanbal. Imam Malik dan Imam Ahmad bin Hanbal mengatakan laki-laki yang tidak menghamili tidak boleh mengawini wanita yang hamil. Kecuali setelah wanita hamil itu melahirkan dan telah habis masa 'iddahnya. Imam Ahmad menambahkan satu syarat lagi, yaitu wanita tersebut harus sudah tobat dari dosa zinanya. Jika belum bertobat dari dosa zina, maka dia masih boleh menikah dengan siapa pun. Demikian disebutkan di dalam kitab Al-Majmu' Syarah Al-Muhazzab karya Al-Imam An- Nawawi, jus XVI halaman 253.
  • Pendapat Imam Asy-Syafi'i Adapun Al-Imam Asy-syafi'i, pendapat beliau adalah bahwa baik laki-laki yang menghamili atau pun yang tidak menghamili, dibolehkan menikahinya. Sebagaimana tercantum di dalam kitab Al-Muhazzab karya Abu Ishaq Asy- Syairazi juz II halaman 43.
  • Undang-undang Perkawinan RI Dalam Kompilasi Hukum Islam dengan instruksi presiden RI no. 1 tahun 1991 tanggal 10 Juni 1991, yang pelaksanaannya diatur sesuai dengan keputusan Menteri Agama RI no. 154 tahun 1991 telah disebutkan hal-hal berikut:
    • Seorang wanita hamil di luar nikah, dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya.
    • Perkawinan dengan wanita hamil yang disebut pada ayat (1) dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya.
    • Dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir.

Semoga akhi dan ukhti bisa memahami pendapat di atas. Jika akhi dan ukhti merasa belum puas, maka disarankan mencari sumber lain yang bisa memberikan penjelasan secara singkat dan jelas.  

            Hamil diluar nikah ini sering terjadi akibat tingkah sepele remaja yang sedang dimabuk asmara. Mereka yang asyik berpacaran, berduaan tanpa pihak ketiga selain setan, amat sering menjadi incaran setan untuk masuk dalam lingkaran dosa terkutuk. Saya yakin mereka yang hamil diluar nikah pasti melakukan hubungan intim secara tidak sengaja. Awal ketidak sengajaan itu berasal dari sikap sepele, seperti berpengangan tangan. Inilah alasan Allah melarang hamba-Nya yang berbeda jenis yang belum mukhrim untuk bersentuhan tangan. Hanya dari tangan saja dosa besar seperti berzina bisa terjadi. Awalnya hanya pegangan tangan, tapi lama kelamaan tangan yang satu entah menjalar ke area lain selain tangan. Tangan itu akan meraba kearah yang lebih intim, entah itu kebagian atas perut ataupun ke arah bawah perut. Astaghfirullah... maka dari itu akhi dan ukti jangan coba-coba main-main dengan sentuhan tangan lawan jenis yang bukan mukhrim. Jika memang sudah terlanjur sering berpengangan tangan, ucapkan kalimat istighfar sebanyak mungkin agar Allah senantiasa mengampuni kita dan selalu memberi perlindungan kepada kita. Aamiin.. 


Hamil diluar nikah jelas akan membuat keluarga malu. Kepada anak yang dilahirkan pun kelak dia akan menanggung sengsara akibat dosa kedua orang tuanya. Kenapa kok bisa? Wahai akhi dan ukhti, ketahuilah jika anak yang dihasilkan dari hubungan zina itu adalah laki-laki maka tidak punya hak atas harta kekayaan diantara keduanya(Orang Tua), sama halnya dengan anak perempuan. Namun selain tidak berhak atas hak waris/kekayaan, ada dampak lain yang lebih penting. jika  anak yang dilahirkan adalah perempuan maka sang ayah tidak berhak menjadi wali nikahnya. Jadi jika hal tersebut terjadi, maka Wali nikahnya adalah Wali hakim.Nahhh kalau si ayah tetap bersikeras menjadi wali nikah maka pernikahan sang anak TIDAK SAH MENURUT HUKUM ISLAM.

            Apa yang terjadi jika nikahnya si anak perempuan itu hukumnya tidak sah? Yang terjadi adalah jika si perempuan berhubungan intim (badan) dengan suaminya maka hubungan itu hukumnya ZINA. Dan selanjutnya anak yang dihasilkan adalah anak dari hubungan Zina. Kemudian jika anak ini perempuan kemudian menikah, dan yang menjadi wali nikahnya adalah Ayahnya, maka hal itu terulang kembali, Dan begitu juga seterusnya. Sampai anak cucunya, cicitnya dan sampai keturunan selanjutnya. Astaghfirullohal’adhim...naudzubillahi mindzalik. Mudah-mudahan Allah menghindarkan kita dari hal demikian.

            Coba, pernahkan mereka yang berzina berfikir sampai sedemikian ketika hendak melakukan zina? Pasti tidak. Jika semua orang berfikiran sampai pada hal terpenting itu, insyaAllah tidak akan orang tersebut mau berzina. Kasihan anak-anak yang tidak berdosa mesti menanggung malu akibat orang tuanya. Juga menanggung beban moral kedua orang tuanya. Kasihan dengan anak laki-laki orang lain yang tidak tahu menahu apakah wanita yang dinikahinya itu hasil hubungan zina atau tidak, sehingga ketika ayahnya menjadi wali nikahnya, si lelaki tidak merasa keberatan. Padahal dampaknya bagi si lelaki amat sangat merugikan. Dia akan berzina dengan wanita yang dinikahinya tanpa dia tahu sebab musababnya. Dalam hal ini si orang tua wanita sudah mendzalimi si lelaki. 

            Sebagai orang tua, (mohon maaf) apabila merasa pernah berzina dan anak tersebut adalah perempuan, sebaiknya jangan bersikeras untuk tetap menjadi wali nikah sang putri, ikhlaskan hak Anda untuk menikahkan sang putri dengan wali hakim. Jangan egois, fikirkan juga nasib anak Anda. Sang putri mungkin tidak tahu jika dirinya hasil hubungan zina sehingga dia ikhlas dinikahkan oleh ayahnya sebagai wali nikah. Jika si anak tahu bahwa dirinya hasil hubungan zina, dan dia juga tahu tentang hukum islam, saya yakin, dia akan meminta kepada ayahnya untuk tidak menjadi wali nikahnya untuk kebaikan bersama. 

Masih banyak hal-hal buruk yang ditimbulkan akibat zina, namun saya hanya bisa membahas sebatas ini saja. semoga artikel ini bermanfaat bagi pembaca. Mohon maaf jika ada perkataan yang tidak berkenan di hati, karena saya hanya manusia biasa dan tempatnya salah. Hanya satu yang maha benar yaitu Allah SWT. 

Syukron :)




Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ibu, Aku Ingin Bebas

Ilmu Dunia SARJANA Tapi Ilmu Agama Cuma TK ???

Al-Khawarizmi