Hamil Di Luar Nikah
Asslamualaikum akhi dan ukhti. Semoga
Rahmat Allah tidak henti mengalir buat hamba-hamba-Nya yang bertakwa, dan
semoga kita termasuk didalamnya. Aamiin..
Salam hangat untuk pembaca yang masih setia mampir di blog
saya, semoga Allah selalu menambah ilmu pengetahuan yang bermanfaat kepada kita
semua. Membaca adalah hal yang paling penting. Saking pentingnya, bahkan surat
pertama yang Allah turunkan dalam kitab suci Al-Quran isinya adalah
memerintahkan kita untuk membaca. Membaca bisa membuat orang yang tidak tahu
menjadi tahu, dan dengan pengetahuan itu maka orang bisa berubah ke arah yang
lebih baik, insyaAllah. Gunakanlah waktu kita untuk membaca, tidak akan pernah
rugi jika kita rajin membaca.
Kita sekarang mau bahas apa nih, akhi dan ukhti? Saya pribadi
saat ini tertarik untuk membahas tentang fenomena yang sering terjadi
dikalangan masyarakat Indonesia, terutama remaja. Saya tertarik untnuk membahas
persoalan “HAMIL DILUAR NIKAH”.
Saya pernah mengikuti seminar tentang seks dan narkoba, dan
saya dilatih menjadi konselor bagi teman sebaya saya jika memang mereka mau
curhat. Hal apapun itu akan saya dengar, sehingga jujur saja, mengulas seks
bukan hal yang tabu bagi saya, karena saya sudah terbiasa dengan materi seks
yang diberikan oleh Bapak dan Ibu yang expert dibidang kesehatan reproduksi.
Jadi saya mohon maaf jika dalam tulisan ini ada kata-kata yang sedikit
vulgar. Bukan maksud saya untuk berkata
kotor, tapi demi ilmu pengetahuan maka saya mohon pemakluman dari pembaca.
Suatu hal akan dianggap tabu jika kita
tidak terbiasa melihat atau mendengarnya. Tapi jika kita terbiasa demi sesuatu
yang positif, insyaAllah , Allah mengerti akan niat baik hamba-Nya.
Ada wanita yang punya cita-cita hamil diluar nikah?
Naudzubiilah ya ukhti. Mari kita ucapkan istighfar sebanyak-banyaknya kepada
Allah agar kita terhindar dari perbuatan terkutuk itu. Saya yakin tidak ada
satupun wanita waras yang ingin hamil diluar nikah. Selain takut menanggung
dosa dihadapan Allah kelak, nama wanita yang hamil diluar nikah tersebutpun
akan hancur di kalangan masyarakat. Cap “cewek
nakal” akan hinggap bagai lalat yang merubung makanan busuk. Cibiran
mengalir deras bagai air hujan yang jatuh di lahan yang subur akan gosip. Satu
kata yang terbesit ‘MALU’.
Hamil diluar nikah dizaman seperti sekarang ini bukanlah hal
yang tabu dan baru. Sudah banyak contoh
berseliweran di sekeliling kita. Baik itu yang tersembunyi maupun yang terlihat
secara jelas. Seolah menjadi hal yang lumrah, masyarakatpuncuek begitu saja
dengan fenomena ini. Hamil diluar nikah
bagaikan tradisi yang biasa dilakukan, terutama dikalangan remaja. Semua ini
akibat budaya barat yang masuk di Indonesia tanpa bisa disaring oleh remaja
yang masih labil. Dan mirisnya perbuatan zina ini tidak begitu digubris oleh
mereka, ceramah para ustadz dan ustadzah bagai angin lalu, karena dianggap
nasihat kuno yang kolot dan tidak modern.
“Hello ini udah tahun 2014 kaleeee, zaman serba modern. Gak
zaman jadi orang yang alim. Kuno, kudet,
pemikirannya sempit”. Itu adalah perkataan orang yang tidak mengenal
islam. Islam adalah agama yang fleksibel, tidak ada batasan berlakunya. Mau itu
zaman purba ataupun zaman modern seperti sekarang ini, aturan dan hukumnya
tetap membawa kebaikan bagi pemeluknya. Islam itu modern lhoo, justru saking
modernnya, islam mampu memberikan solusi atas segala hal yang terjadi di zaman
modern. Itu tandanya islam tidak kolot. Kalau islam itu kolot, maka aturannya
cuma buat zaman purba yang super duper kuno donk, dan tidak berlaku untuk saat
ini. Ya gak, akhi dan ukhti?
Kembali membahas tentang hamil di luar nikah. Bukan hanya
remaja yang sering mengalami hamil di luar nikah, wanita dewasa yang sudah
menjadi janda pun tidak jarang yang melakukan perbuatan terkutuk itu. Ya
walaupun jumlahnya tidak sebanyak wanita yang masih remaja.
Allah melaknat hamba-Nya yang berzina, baik itu perempuan
maupun laki-laki. Dalam Q.S
al-Isra’/17:32 tertulis jelas “jangan mendekati zina”. Wahai akhi dan ukhti, jangankan berzina,
mendekatinya saja kita sudah dilarang. Tidak ada faedahnya melakukan zina. Zina
memang terbagi menjadi beberapa macam, ada zina mata, zina hati, dan zina yang
lainnya. Jika dibahas satu persatu membutuhkan postingan khusus untuk setiap
macam zina tersebut. Oleh karena itu saya ingin membahas tentang zina yang
krusial, yaitu zina yang sering menghasilkan anak-anak yang tidak berdosa.
Entah saya bingung mau menyebut ini macam zina apa.
Di bawah ini saya mencamtumkan hukum menikah saat si wanita
hamil, baik itu dinikahkan oleh laki-laki yang menghamilinya ataupun bukan.
Pendapat ini saya copy dari web masanwar.com.
Haram hukumnya seorang laki-laki menikahi
seorang wanita yang sedang mengandung anak dari orang lain. Karena hal itu akan
mengakibatkan rancunya nasab anak tersebut.
Dalilnya adalah beberapa nash berikut ini:
Dalilnya adalah beberapa nash berikut ini:
- Nabi SAW bersabda, "Janganlah disetubuhi (dikawini) seorang wanita hamil (karena zina)"
- Nabi SAW bersabda, "Tidak halal bagi seorang muslim yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk menyiramkan airnya pada tanaman orang lain." (HR Abu Daud dan Tirmizy)
Adapun bila
wanita yang hamil itu dinikahi oleh laki-laki yang menghamilinya di luar nikah,
maka umumnya para ulama membolehkannya, dengan beberapa varisasi detail
pendapat :
- Pendapat Imam Abu Hanifah. Imam Abu Hanifah menyebutkan bahwa bila yang menikahi wanita hamil itu adalah laki-laki yang menghamilinya, hukumnya boleh. Sedangkan kalau yang menikahinya itu bukan laki-laki yang menghamilinya, maka laki-laki itu tidak boleh menggaulinya hingga melahirkan.
- Pendapat Imam Malik dan Imam Ahmad bin Hanbal. Imam Malik dan Imam Ahmad bin Hanbal mengatakan laki-laki yang tidak menghamili tidak boleh mengawini wanita yang hamil. Kecuali setelah wanita hamil itu melahirkan dan telah habis masa 'iddahnya. Imam Ahmad menambahkan satu syarat lagi, yaitu wanita tersebut harus sudah tobat dari dosa zinanya. Jika belum bertobat dari dosa zina, maka dia masih boleh menikah dengan siapa pun. Demikian disebutkan di dalam kitab Al-Majmu' Syarah Al-Muhazzab karya Al-Imam An- Nawawi, jus XVI halaman 253.
- Pendapat Imam Asy-Syafi'i Adapun Al-Imam Asy-syafi'i, pendapat beliau adalah bahwa baik laki-laki yang menghamili atau pun yang tidak menghamili, dibolehkan menikahinya. Sebagaimana tercantum di dalam kitab Al-Muhazzab karya Abu Ishaq Asy- Syairazi juz II halaman 43.
- Undang-undang Perkawinan RI Dalam Kompilasi Hukum Islam dengan instruksi presiden RI no. 1 tahun 1991 tanggal 10 Juni 1991, yang pelaksanaannya diatur sesuai dengan keputusan Menteri Agama RI no. 154 tahun 1991 telah disebutkan hal-hal berikut:
- Seorang wanita hamil di luar nikah, dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya.
- Perkawinan dengan wanita hamil yang disebut pada ayat (1) dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya.
- Dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir.
Semoga akhi dan ukhti bisa memahami pendapat di atas. Jika
akhi dan ukhti merasa belum puas, maka disarankan mencari sumber lain yang bisa
memberikan penjelasan secara singkat dan jelas.
Hamil diluar nikah ini sering
terjadi akibat tingkah sepele remaja yang sedang dimabuk asmara. Mereka yang
asyik berpacaran, berduaan tanpa pihak ketiga selain setan, amat sering menjadi
incaran setan untuk masuk dalam lingkaran dosa terkutuk. Saya yakin mereka yang
hamil diluar nikah pasti melakukan hubungan intim secara tidak sengaja. Awal
ketidak sengajaan itu berasal dari sikap sepele, seperti berpengangan tangan. Inilah
alasan Allah melarang hamba-Nya yang berbeda jenis yang belum mukhrim untuk
bersentuhan tangan. Hanya dari tangan saja dosa besar seperti berzina bisa
terjadi. Awalnya hanya pegangan tangan, tapi lama kelamaan tangan yang satu
entah menjalar ke area lain selain tangan. Tangan itu akan meraba kearah yang
lebih intim, entah itu kebagian atas perut ataupun ke arah bawah perut. Astaghfirullah...
maka dari itu akhi dan ukti jangan coba-coba main-main dengan sentuhan tangan
lawan jenis yang bukan mukhrim. Jika memang sudah terlanjur sering berpengangan
tangan, ucapkan kalimat istighfar sebanyak mungkin agar Allah senantiasa
mengampuni kita dan selalu memberi perlindungan kepada kita. Aamiin..
Hamil diluar nikah jelas akan membuat keluarga malu. Kepada
anak yang dilahirkan pun kelak dia akan menanggung sengsara akibat dosa kedua
orang tuanya. Kenapa kok bisa? Wahai akhi dan ukhti, ketahuilah jika anak yang
dihasilkan dari hubungan zina itu adalah laki-laki maka tidak punya hak atas
harta kekayaan diantara keduanya(Orang Tua), sama halnya dengan anak perempuan.
Namun selain tidak berhak atas hak waris/kekayaan, ada dampak lain yang lebih
penting. jika anak yang dilahirkan
adalah perempuan maka sang ayah tidak berhak menjadi wali nikahnya. Jadi jika
hal tersebut terjadi, maka Wali nikahnya adalah Wali hakim.Nahhh kalau si ayah
tetap bersikeras menjadi wali nikah maka pernikahan sang anak TIDAK SAH MENURUT HUKUM ISLAM.
Apa yang terjadi jika nikahnya si
anak perempuan itu hukumnya tidak sah? Yang terjadi adalah jika si perempuan
berhubungan intim (badan) dengan suaminya maka hubungan itu hukumnya ZINA. Dan selanjutnya anak yang
dihasilkan adalah anak dari hubungan Zina. Kemudian jika anak ini perempuan
kemudian menikah, dan yang menjadi wali nikahnya adalah Ayahnya, maka hal itu
terulang kembali, Dan begitu juga seterusnya. Sampai anak cucunya, cicitnya dan
sampai keturunan selanjutnya. Astaghfirullohal’adhim...naudzubillahi mindzalik.
Mudah-mudahan Allah menghindarkan kita dari hal demikian.
Coba, pernahkan mereka yang berzina
berfikir sampai sedemikian ketika hendak melakukan zina? Pasti tidak. Jika
semua orang berfikiran sampai pada hal terpenting itu, insyaAllah tidak akan
orang tersebut mau berzina. Kasihan anak-anak yang tidak berdosa mesti
menanggung malu akibat orang tuanya. Juga menanggung beban moral kedua orang
tuanya. Kasihan dengan anak laki-laki orang lain yang tidak tahu menahu apakah
wanita yang dinikahinya itu hasil hubungan zina atau tidak, sehingga ketika
ayahnya menjadi wali nikahnya, si lelaki tidak merasa keberatan. Padahal
dampaknya bagi si lelaki amat sangat merugikan. Dia akan berzina dengan wanita
yang dinikahinya tanpa dia tahu sebab musababnya. Dalam hal ini si orang tua
wanita sudah mendzalimi si lelaki.
Sebagai orang tua, (mohon maaf)
apabila merasa pernah berzina dan anak tersebut adalah perempuan, sebaiknya
jangan bersikeras untuk tetap menjadi wali nikah sang putri, ikhlaskan hak Anda
untuk menikahkan sang putri dengan wali hakim. Jangan egois, fikirkan juga
nasib anak Anda. Sang putri mungkin tidak tahu jika dirinya hasil hubungan zina
sehingga dia ikhlas dinikahkan oleh ayahnya sebagai wali nikah. Jika si anak
tahu bahwa dirinya hasil hubungan zina, dan dia juga tahu tentang hukum islam,
saya yakin, dia akan meminta kepada ayahnya untuk tidak menjadi wali nikahnya
untuk kebaikan bersama.
Masih banyak hal-hal buruk yang ditimbulkan akibat zina,
namun saya hanya bisa membahas sebatas ini saja. semoga artikel ini bermanfaat
bagi pembaca. Mohon maaf jika ada perkataan yang tidak berkenan di hati, karena
saya hanya manusia biasa dan tempatnya salah. Hanya satu yang maha benar yaitu
Allah SWT.
Syukron :)
bagus gan artikelnya, kerennn
BalasHapusSouvenir Wedding Kediri
Terima kasih sudah berkenan mampir.. :)
Hapus